Penerangan Hukum Upaya Mencegah Korupsi, Pungli dan Gratifikasi

Grobogan – Dalam rangka meningkatkan penetahun hukum di lingkungan ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenag Prov. Jateng dan Kantor Kemenag Kab. Grobogan menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum bertempat di Aula Hotel Kriyad Grand Master Purwodadi, Kamis (13/72023).

Kegiatan ini diikuti oleh Kasubbag Tata Usaha, Kasi, Penyelenggara, Kepala Madrasah Negeri, Kepala KUA Kecamatan se-Kab. Grobogan, Pengawas Madrasah, Pengawas PAI, Pengawas, Bendahara, Pengelola Kuangan dan KKM MA/MTs/MI serta KKRA.

Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag Kab. Grobogan Fahrur Rozi menyampaikan melalui kegiatan penerangan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan hukum ASN di lingkungan kerjanya, serta menjadikannya lebih taat hukum.

“Melalui kegiatan ini, setiap ASN Kemenag Kab. Grobogan lebih taat hukum, patuh pada hukum, sehingga berkhitmad dalam melayani umat, dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa Kemenag menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk memberikan penerangan hukum, agar seluruh ASN Kemenag tidak terlibat dan mencegah terkait korupsi, pungli dan gratifikasi.

“Memberikan pemahaman yang begitu penting bagi seluruh ASN khususnya di lingkup Kankemenag Kabupaten Grobogan, agar tidak terjerumus dalam permasalahan hukum, seperti penyalahgunaan keuangan negara maupun masalah hukum lainnya dan bebas dari korupsi,” harap Fahrur.

Kepala Kemenag menambahkan, dengan mengetahui hukum, ASN akan lebih memahami tentang kegiatan atau tindakan apa saja yang masuk dalam kategori korupsi dan gratifikasi, sehingga bisa menghindarinya. Bekerja dengan bersih, menjaga nama baik Kementerian Agama dan selaku aparatur Negara melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada harus tertanam di masing-masing ASN.

“Kegiatan ini sangat penting dan harus di mengerti oleh seluruh ASN, pencegahan tindak pidana korupsi sangat tepat, agar jangan sampai ASN terjerat korupsi. Buang jauh-jauh tindakan yang mengarah korupsi bagi ASN Kemenag dalam pelaksanaan pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Melaksanakan  tugas dan pelayanan sebagai ASN harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada ASN yang terjerat masalah korupsi, pungli dan gratifikasi sedikitpun dalam bekerja bekerja,” pintanya.

Beliau juga berharap mudah-mudahan kegiatan ini membawa manfaat pada kita, menambah wawasan kita tentang hukum pencegahan korupsi dalam bernegara.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi  yang pertama oleh  M. Budi Setyadi Jaksa Fungsional pada Asisten Intelijen Kejati Jateng yang menyampaikan gambaran keingingin dan bukan kebutuhan PNS di Indonesia. Sementara pemateri kedua disampaikan oleh Arfan Triyono, Kasi Perkum pada Asisten Intelijen Kejati Jateng tentang celah kurupsi pada pengadaan barang dan jasa.(bd)

Bagikan :
Translate »
Skip to content