Penggunaan BOS Harus Sesuai Juklak & Juknis

Grobogan – Demi kelancaran dan efektivitasnya penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP)  Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Grobogan melalui Seksi Pendidikan Madarsah (Penmad) mengadakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi BOS dan PIP pada MI, MTs yang dihadiri 107 Kepala MI se Kab. Grobogan bertempat di Aula Kemenag Kab. grobogan Selasa (18/07/23).

Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Penmad, Agpit Mujiantari melaporkan bahwa rakor dilaksanakan dua sesi yang pertama bagi kepala MI yang berjumlah 107 orang dan sesi kedua bagi kepala Mts se Kab. Grobogan yang berjumlah 116.

“Guna meningkatkan pemahaman tata kelola serta pertanggungjawaban Dana BOS serta PIP perlu diadakan sosialisasi berkesinambungan. Sehingga pengelolaan dana bos bisa berjalan dengan baik dan lancar mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan,”ungkapnya.

Kepala Kemenag Kab. Grobogan yang diwakili Ka Saubag TU, Hadi Purwanto menyampaikan bahwa pembelajaran pada madrasah merupakan kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan, pendampingan, dan pelatihan profesionalitas pembelajaran, sehingga anak bisa menangkap apa yang disampaikan oleh guru.

“Pembelajaran yang berkontribusi untuk mewujudkan bagi siswa diharapkan lebih menekankan pada pendampingan perwujudan kualitas pembelajaran dengan pendekatan yang fleksibel, humanis, ramah, dan adaptif dengan kebutuhan kehidupan masa depan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan untuk itu perlu didukung adanya dana BOS dalam rangka meningkatkan madrasah maupun kesejahteraan gurunya.

Lebih lanjut Hadi mengatakan tujuan diadakan rakor BOS dan PIP adalah untuk melihat sejauh mana pemanfaatan bantuan dana BOS untuk kelancaran proses belajar mengajar di madrasah. Selain itu tujuan rakor BOS di madrasah adalah untuk mengetahui jumlah siswa penerima dana BOS. Mengetahui ketepatan penggunaan anggaran dan ketepatan pelaporan keuangan di madrasah.

“Dalam pengelolaan BOS ini harus tahu jelas juklak dan juknisnya dan dana ini berasal dari negara, maka penggunaannya harus sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku, segala sesuatunya harus tepat guna dan tepat sasaran,”jelasnya.

Kegiatan rakor untuk memastikan apakah  dana BOS dan bantuan PIP dibagikan sesuai dengan prosedur, tepat sasaran dan tepat guna serta berapa persen realisasi serapan anggaran BOS dan PIP.

“Dalam pencairan PIP madrasah segera menyalurkan kepada siswa penerima agar dapat dimanfaatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan. Laksanakan penyaluran dana PIP dengan sebaik- baiknya dengan memedomani Juknis,”tegasnya.(bd)

Bagikan :
Translate »
Skip to content