Pengukuran Tanah Wakaf Dikebut, Target 12 Desa di Kecamatan Grobogan Hampir Selesai

Kab. Grobogan (Humas) – Dalam rangka percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Grobogan, Kantor Kemenag menggandeng ATR/BPN Grobogan untuk melakukan iventarisasi dan pengukuran tanah rumah ibadah, bertempat di Musholla Al-Ikhlas Desa Getasrejo Kec. Grobogan pada Jumat (25/7/2025). Kegiatan inventarisasi dan pengukuran tersebut sudah dimulai sejak 10 Juli di Desa Sumberjatipohon, sedangkan Desa Getasrejo sendiri merupakan desa ke-10 dari 12 desa di Kecamatan Grobogan .

Sekretaris Desa Getasrejo, Moh Rodhi yang mendampingi tim di lapangan mengungkapkan rasa syukurnya dan berharap Kemenag bersama BPN dapat menyelesaikan tahapan wakaf tersebut sampai terbit sertipikat wakaf.

“Saya bersama Babinsa mewakili Kepala Desa menyampaikan terimakasih kepada tim Kemenag dan BPN yang sudah bergerak cepat dalam penuntasan pengukuran tanah wakaf di desa kami. Kami tentu berharap proses wakaf ini bisa tuntas sampai masyarakat menerima sertipikat wakafnya,” ujarnya.

 Sementara itu, staf Gara Zawa Kankemenag Grobogan, Zaeni Vadelan menyampaikan beberapa kendala yang ia dan tim temui selama proses inventarisasi dan pengukuran di lapangan, salah satunya soal ketiadaan pemilik tanah (wakif) untuk menyaksikan pengukuran.

“Kendala yang paling menyulitkan adalah ketika kita sudah siap untuk melakukan pengukuran namun pemilik masih ada di perantauan, padahal untuk dapat melakukan pengukuran, tim dari BPN membutuhkan penunjukan batas dan tanda tangan dari pemilik tanah guna mencegah adanya potensi sengketa di kemudian hari, akhirnya pengukuran pun ditunda,” keluh Vadelan.

Inventarisasi dan Pengukuran ini dilakukan sebagai upaya mempercepat terkumpulnya data fisik tanah sembari menunggu data yuridisnya siap. Adapun target pengukuran ini adalah tanah Letter C yang belum pernah bersertipikat sebelumnya. (bs)

Bagikan :
Translate »
Skip to content