Penyuluh Agama Islam Adalah Ujung Tombak Kementerian Agama

Kab. Grobogan (Humas) – Pegawai negeri sipil (PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah diangkat secara tetap dan berhak mendapatkan jabatan tertentu dalam satuan tugasnya. Dan berbarengan dengan Deklarasi Pemilu Damai oleh Penyuluh Agama dari lintas sectoral, Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan menyerahkan satu SK PNS Penyuluh Agama yang bertempat di Aula Kemenag Kab. Grobogan, Senin (28/10/2024).

Kepala Kemenag Kab. Grobogan, Fahrur Rozi dalam sambutannya menyampaikan penyuluh agama adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.

“Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan melaksanakan penyerahan dan pembekalan substansial maupun teknis bagi Penyuluh Agama,” terangnya.

Fahrur menegaskan, Penyuluh Agama Islam merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam pelaksanaan tugasnya membimbing umat dan mengembangkan visi misi Kementerian Agama, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, sejahtera lahir dan batin serta Penyuluh Agama Islam mempunyai fungsi edukatif, informatif, konsultatif dan advokatif.

“Ada 8 klasifikasi tugas penyuluh yakni menangani kemasjidan, kerukunan umat beragama, narkoba, zakat wakaf, produk halal, keluarga sakinah, radikalisme dan pengentasan buta huruf,” paparnya.

Fahrur mengharapkan, Penyuluh Agama sebagai mata dan telinga dari Kemenag untuk melihat pemetaan kondisi dan kenyataan di masyarakat di tempat dimana ia bertugas dengan berbagai macam gejala dan permasalahan yang terjadi untuk dilaporkan kepada berbagai stakeholder yang ada di wilayah itu.

“Seorang Penyuluh Agama Islam harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya, memiliki wawasan keagamaan dan wawasan kebangsaan yang memadai dalam rangka membangun kehidupan masyarakat yang agamis, nasionalis, beriman, bertaqwa, berakhlakul karimah, dan berbudi pekerti luhur,” jelasnya.

Kepala Kemenag juga menjelaskan bahwa sebagai penyuluh harus benar-benar menjadi teladan dan panutan di masyarakat, mengingat tugas penyuluh sebagai pemberi ilmu dan pencerah masyarakat serta membina akhlaq mereka.

“Kita berharap agar para Penyuluh Agama Islam PNS ini menjadi garda terdepan dalam rangka membantu KUA dan Kementerian Agama dalam membina masyarakat, serta senantiasa menjunjung tinggi citra Kementerian Agama. Penyuluh Agama Islam PNS harus menyadari bahwa fungsi Penyuluh Agama Islam adalah Informatif, Edukatif, Konsultatif, dan Advokatif,” paparnya.

Menurutnya, saat ini Penyuluh Agama Islam PNS harus siap berhadapan dengan suatu kondisi perubahan yang cepat di masyarakat yang mengarah kepada masyarakat fungsional, masyarakat teknologis, masyarakat saintifik dan masyarakat terbuka. Dengan demikian, setiap Penyuluh Agama Islam PNS secara terus menerus perlu meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengembangan diri.

“Penyuluh Agama Islam harus terus meningkatkan profesionalisme kerja. Karena makna dari profesionalisme adalah adanya peningkatan kemampuan secara terus menerus yang mempunyai mutu dan kualitas yang baik. Penyuluh Agama Islam adalah ujung tombak Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka ia mempunyai tanggung jawab yang sangat besar. Penyuluh Agama Islam harus menjadi inovator di tengah masyarakat, bukan malah menjadi provokator,” tegasnya.(bd)

Bagikan :
Translate »
Skip to content