Kab. Grobogan (Humas) – Dalam rangka percepatan transformasi data wakaf, Kantor Kemenag Grobogan melalui Penyelenggara Zakat Wakaf melaksanakan kegiatan sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan pendataan aset wakaf kepada 25 Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun PPPK. Acara berlangsung di Aula Kemenag Grobogan, Rabu (28/02/2024).
Kepala Kemenag Kab. Grobogan yang diwakili Penyelenggara Zakat Wakaf, Imron Muntasirudin menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu amalan dalam ajaran Islam yang memiliki dimensi spiritual dan sosial.
“Wakaf dalam dimensi spiritual merupakan doktrin agama yang bermotif pahala (kebaikan di akhirat). Sedangkan dimensi sosial pemberian wakaf akan berdampak pada kesejahteraan sosial dan ekonomi. Harta benda wakaf memiliki fungsi sosial yang tinggi dan sangat berharga dalam kemaslahatan ummat,”ungkapnya.
Lebih lanjut, beliau mengatakan, dalam hukum Islam, wakaf memang telah terjadi seketika dengan adanya pernyataan wakif yang merupakan ijab, karena pelaksanaan wakaf dipandang sebagai perbuatan hukum sepihak.
“Namun untuk menjamin kepastian hukum, mengharuskan wakaf dilakukan secara lisan dan tertulis di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Kemudian dibuatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), didaftarkan, disertifikasi, dan diumumkan ke publik,”katanya.
Lebih lanjut, Imron menjelaskan, bahwa Grobogan merupakan salah satu wilayah yang memiliki jumlah aset wakaf terluas, namun pendataan aset wakaf hingga saat ini belum tuntas, sehingga proses sertifikasi tanah wakaf menjadi terhambat.
“Sertifikat tanah wakaf merupakan salah satu bukti adanya peralihan hak antara pewakaf dengan nazhir. Adanya sertifikat tanah wakaf akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan oleh wakif. Namun pada kenyataannya masih banyak ditemukan tanah wakaf yang tidak memiliki AIW dan sertifikat. Hal ini berimplikasi pada terjadinya persoalan hukum dikemudian hari,” terangnya.
Penyelenggara zakat dan wakaf mengharapkan kerjasama seluruh KUA dan Penyuluh Agama dalam membantu percepatan trasformasi data wakaf dengan memberikan informasi yang akurat terkait data wakaf yang tersebar di kecamatan, kepada para penyuluh atau petugas.
“Dan kepada KUA untuk menjelaskan bagaimana proses dan prosedur pelayanan wakaf di KUA sehingga wakif dapat mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, yaitu Kepala KUA baik itu wakaf baru maupun wakaf lama,”jelasnya.(bd)