Percepatan Wakaf, Gara Zawa Kemenag Grobogan Turun Langsung Memandu Ikrar Wakaf

Kab. Grobogan (Humas) – Penyelenggara Zakat & Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Grobogan, Moh. Imron Muntasirudin memandu langsung pelaksanaan ikrar wakaf untuk tanah seluas 221 m² yang diperuntukkan bagi TPQ Hidayatus Shibyan di Dusun Brangkat RT 002 RW 004, Desa Nampu, bertempat di KUA Kecamatan Karangrayung pada Selasa (22/7/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf guna menjamin legalitas dan kelestarian fungsi sosial keagamaan tanah wakaf di wilayah Kabupaten Grobogan.

Moh. Imron mengatakan bahwa tanah yang diwakafkan tersebut telah lama didirikan bangunan TPQ dan secara aktif digunakan masyarakat untuk kegiatan belajar mengajar, namun karena satu dan lain hal baru sekarang ikrar wakaf dapat direalisasikan.

“Tanah ini sudah lama dimanfaatkan, namun karena masyarakat belum terbiasa untuk mengurus legalitasnya, akhirnya ikrar wakaf tertunda cukup lama. Dengan adanya program percepatan wakaf ini, saya berterimakasih kepada pihak KUA yang dengan aktif menyosialisasikannya ke masyarakat secara intensif dan masif, sehingga masyarakat tergugah,” ujar Imron.

Sementara itu, Kardi selaku wakif mengungkapkan rasa syukurnya karena telah memenuhi kewajibannya sebagai wakif untuk melangsungkan ikrar yang tercatat secara resmi.

“Alhamdulillah, saya merasa sangat lega. Selama ini kami merasa wakaf secara lisan sudah cukup, namun ternyata pencatatannya juga sangat penting. Semoga wakaf ini bermanfaat bagi masyarakat dan bisa menjadi amal jariyah,” ungkap Kardi. (bs)

Bagikan :
Translate »
Skip to content