Purwodadi – Mematuhi amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015, calon jamaah haji tahun 2017 beberapa hari terakhir ini memperbarui kelengkapan administrasi dalam pas foto yang dipersyaratkan tanpa penutup kepala, peci.
Nampak pada Senin (28/11) mereka berduyun-duyun untuk menyelesaikan kelengkapan tersebut. Calon jamaah haji melakukan proses perekaman foto kembali karena saat pendaftaran tahun 2010 yang lalu tanpa penutup kepala belum dipersyaratkan.
Sebagaimana disampaikan pelaksana tugas Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Ali Ichwan sebanyak 370 pas foto calon jamaah haji laki-laki bermasalah. Pasalnya, pas foto 370 calhaj laki-laki masih menggunakan peci. “Dijelaskan dalam PMA No. 29 Tahun 2015 antara lain mengatur tentang pas foto calhaj tidak boleh menggunakan peci sudah dan itu sudah diterapkan mulai tahun 2013 lalu,” ungkapnya.
“Kebanyakan calhaj yang berangkat tahun 2017 sudah mendaftar dari tahun 2010. Jadi ketika mereka mendaftar, aturan tersebut memang belum berlaku,” jelasnya.
Ali Ichwan mengatakan batas waktu untuk menyerahkan pas foto tanpa menggunakan peci hingga 30 November 2016. “Karena pada tanggal 01 Desember semua berkas kita bawa ke Semarang untuk diserahkan kepada Kanwil Kemenag Provinsi Jateng,” tambahnya.
Ali Ichwan menjelaskan, apabila hingga batas waktu tersebut foto tersebut belum juga diterima, maka foto calhaj yang bersangkutan dalam berkas bisa saja dikosongkan.
Lebih lanjut Kepala Subbag TU tersebut menyampaikan kalau calon jamaah haji tahun berjumlah 774 lebih banyak dari tahun 2016 yang hanya 523 orang. Komposisi 774 orang tersebut terdiri dari laki-laki 370 orang dan wanita 404 orang.
Sebagai pelaksana tugas Ali Ichwan menyampaikan, “alhamdulillah semuanya tidak ada masalah dan mereka tidak terlambat untuk menyerahkan pas foto tanpa menggunakan peci tersebut. Kantor Kemenag Kab. Grobogan berusaha mengantisipasi agar tidak terjadi keterlambatan dalam pengumpulan foto yang bisa menghambat penerbitan visa dan sebagainya.
Selain pas foto calon jamaah haji 2017 harus menambahkan persyaratan yang lain diantaranya KTP, KK, Buku Nikah, Ijazah, Akte Kelahiran dan BPIH.
Untuk mencegah adanya calhaj yang terlambat menyerahkan pas foto, Seksi Penyelenggara Hajum terus bekerja keras melakukan pemberitahuan kepada calhaj bekerjasama dengan KBIH dan KUA. “Jika H-3 sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir belum bisa terselesaikan maka upaya penyampaian surat maupun door to door akan kita lakukan,” ungkap Ali Ichwan.
Ali Ichwan mengungkapkan proses penggantian foto berpeci ini sengaja dilakukan lebih awal mengingat calhaj Grobogan masih banyak yang belum mengetahui aturan-aturan yang baru.(bd)