Purwodadi – Bagi manusia yang bernyawa, kematian menjadi sebuah fase menuju alam akhirat yang kekal. Kematian juga merupakan sebuah pemutus nikmat kehidupan di dunia sehingga ada sebagaiman manusia enggan, bahkan takut, bila membicarakan sebuah kematian. Padahal, mengingat datangnya ajal atau kematian menjadi suatu kewajiban setiap muslim, agar semakin meningkatkan iman dan takwa dalam beribadah kepada Allah Swt.
Terlebih, pada saat bulan Suci Ramadhan, mengingat kematian menjadi momentum tepat, untuk terus mendekatkan diri kepada Sang Maha Pencipta. Atas hal tersebut, Unit pengelola zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan , menggelar Pelatihan Pemulasaran Jenazah di bulan Ramadhan yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kab. Grobogan 9 Juli 2015 lalu yang diikuti oleh majelis taklim dan petugas pemulasaran jenazah berjumlah 76 orang.
Hadir sebagai pemateri, KH. Sya’roni, seorang tokoh agama yang dikenal masyarakat dalam kekonsistenannya memegang teguh ajaran agama. Dalam penyampaian materinya, KH. Sya’roni menjelaskan mengenai metode pemulasaran jenazah sesuai dengan tata cara Islam. Dijelaskan olehnya tata cara pemulasaran jenazah, dari memandikan jenazah, mengkafani, mensholati, mengadzani dan menguburkan. Pemulasaran jenazah tersebut mempunyai tata cara sendiri, yang dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Dan dalam merawat jenazah, kalau itu perempuan maka harusnya dirawat oleh mereka yang peremuan, begitu juga yang laki-laki.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, menjelaskan kita semua pasti akan mati. Perawatan jenazah merupakan tugas kita yang masih hidup. Dan yang masih hidup itu kita latih. Tujuan pelatihan ini untuk mencetak kader-kader di masyarakat khususnya dalam pemulasaran jenazah. Hal ini karena umum masyarakat menyepelekannya karena hanya merupakan fardlu kifayah. Dan rata-rata beranggapan sudah ada yang mengurusinya yaitu modin atau tokoh agama setempat.
Sehingga sangat disayangkan, karena anggapan inilah banyak masyarakat yang tidak mampu bahkan tidak mau untuk mempelajari tata cara pengurusan jenazah. Oleh karenanya sering ditemukan di masyarakat kendala ketika terjadi kematian di masyarakat yang lebih dari satu orang di waktu yang sama, sedangkan di wilayah tersebut hanya memiliki satu amil, maka pengurusan jenazah yang seharusnya disegerakan mengalami keterlambatan. Dan terlebih apabila sang amil telah tiada karena satu dan dua hal tidak ada proses regenerasi dan kaderisasi pada masyarakat untuk menangani pengurusan jenazah ini.
“Oleh karena itu UPZ Kankemenag Kab.Grobogan, dalam hal ini membantu memfasilitasi masyarakat dari berbagai elemen komunitas ataupun ormas agar hal-hal terkait pemulasaran jenazah yang sifatnya indesental ini dapat ditangani dengan baik dan cepat sesuai denga syariah Islam,” jelasnya.
Selain itu, UPZ juga ikut andil dalam mengupgrading pemahaman serta wawasan para ‘amilin wal ‘amilat jenazah yang telah dikukuhkan oleh masyarakat dan pemerintah. Karena sering ditemukan para ‘amilin tersebut mendapatkan pengetahuan dan pelaksanaan pemulasaran jenazah hanya berdasarkan apa yang didapat dari amil sebelumnya atau orang yang biasa menangani pemulasaran jenazah. Hal ini menjadikan pengetahuan dan pengamalan ‘amilin terkait pemulasaran jenazah ini banyak terkontaminasi dengan tradisi-tradisi lingkungan setempat.
“UPZ juga mempunyai kewajiban untuk menjelaskan dan meluruskan kepada masyarakat apa saja yang merupakan tradisi dan apa saja yang merupakan kewajiban dari syariat yang telah digariskan oleh Islam,” paparnya. (Bd)