Purwodadi – Dalam rapat bulanan Kepala KUA, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan menyampaikan perlunya standarisasi pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA). Rapat rutin tersebut dilaksanakan setelah apel tujuhbelasan setiap bulannya.
“Semua urusan yang ada di KUA, harus ada standar layanannya. Maksudnya, adanya pemberlakuan aturan yang sama KUA antara satu dengan yang lainya, baik dalam memberikan layanan kepada masyarakat, administrasi maupun lainnya. Contohnya penanganan tarif nikah, duplikat nikah, permohonan pindah kawin, dan sebagainya,” terang Kepala Kankemenag.
Kepala Kantor juga menyampaikan bahwa KUA harus full profesional, berintegritas juga akuntabel serta harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku. Muh Arifin mewanti-wanti untuk tidak berinovasi dalam anggaran, tapi berinovasilah dalam memberikan pelayanan seperti membuatkan surat undangan kepada saksi dan wali nikah dalam menghadiri pelaksanaan perkawinan. Muh Arifin menekankan bahwa KUA harus selalu berbenah ke arah perbaikan dalam pelayanan. “Biar dalam kehidupan kita ada atsarnya ada bekasnya maka harus ada perbaikan dalam bekerja. Mengambil kebijakan itu tidak salah asalkan sesuai dengan regulasi yang ada, tapi kalau kebijakan yang ada madhorotnya mari kita tinggalkan,” tandasnya.
Senada dengan penjelasan standarisasi Pelayanan KUA, Kepala Seksi Bimas Islam Fahrurrozi juga menambahkan, sekarang KUA sudah memasuki zona integritas. Aduan masyarakat akan langsung di respon oleh Bidang Urais Binsyar Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
Suasana rapat yang nampak tegang tersebut menjadi cair saat memasuki tanya jawab. Kepala KUA Kecamatan, Pulokulon Ghoif menanyakan perihal blanko nikah N1 sampai N7 yang drafnya berbeda tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun setelah di telusuri draft itu berasal dari SIMASDES milik desa. Permasalahan tersebut diamini Nur Kholis Kepala KUA Kec. Tegowanu. (Im)