Purwodadi – Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) merupakan program pemeritah untuk mendata ulang PNS di seluruh pelosok negeri saat ini yang bertujuan untuk memvaliditasi jumlah PNS yang selama ini mengalami ketidakakuratan data. Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pendataan ulang PNS secara elektronik dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara.
PUPNS secara online dilakukan untuk mendukung database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya, terintegrasi secara online antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.
Untuk mendukung program tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan melakukan Sosialisasi Pengisian Data Elektronik PUPNS yang didapuk dengan sosialisasi entry data elektronik Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 19 September 2015 di Aula Kankemenag Kab. Grobogan. Sebagai narasumber kegiatan tersebut, Petugas Kepegawaian Kankemenag Kab. Kendal, Jamal Ahdi.
Jamal menjelaskan bahwa PUPNS sudah harus kelar pada 30 September 2015 pada tingkat verifikator 1 di tingkat Kantor Kabupaten/Kota untuk Instansi Pusat seperti Kementerian Agama ini. Dan seharusnya, menurut Jamal, perlu diagendakan dengan jelas, kapan pegawai dan guru sebagai user selesai mengentry dan mengumpulkan berkas yang berjumlah 18 item. Kalau tanggal 30 September sudah harus kelar di verifikator 1, maka maksimal pada tanggal 25 semua pegawai dan guru di lingkungan Kankemenag Kab. Grobogan sudah harus mengentry data secara akurat dan mengklik kirim, serta mengirim berkasnya juga ke Kantor Kabupaten.
Namun masalahnya, lanjut Jamal, ada beberapa kendala untuk jabatan fungsional tertentu sebagai guru. Terutama dalam mengisi form Data Riwayat Guru dan Riwayat Mengajar. Dalam riwayat guru, untuk mengisi nama induk sekolah (Satmingkal), bidang studi dan mata pelajaran masih belum bisa diisi. Dalam Riwayat Mengajar, menurutnya, perlu diisi lengkap riwayat mengajar di sekolah/ madrasah yang pernah disinggahi selama menjadi guru semenjak CPNS sampai saat ini.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor yang diwakili Kepala Subbag TU, Ali Ichwan, tersebut berlangsung penuh antusias, karena banyaknya pertanyaan dari permasalahan masing-masing peserta yang selama ini belum terpecahkan. Dalam kata pembukanya Kepala Subbag TU menyampaikan bahwa pegawai dan guru tidak boleh gagal paham tehnologi karena semua yang berkaitan dengan tusinya sudah mulai berbasis IT. (pur)