Kab. Grobogan (Humas) – Dalam rangka percepatan wakaf untuk rumah ibadah, warga mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penawangan untuk menyerahkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada pihak KUA pada Rabu (25/06/2025) untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan.
Dari 29 bidang tanah yang siap diwakafkan tersebut, sebagian akan diwakafkan sepenuhnya untuk musala/masjid, sebagian lagi akan diajukan pemecahan sertipikat untuk diwakafkan sebagian. Lokasi musala yang akan diwakafkan pun beragam, tersebar di empat Desa di Kecamatan Penawangan, yakni Desa Bologarang, Sedadi, Pengkol, dan Kramat. Adapun bidang tanah wakaf terbanyak berasal dari Desa Pengkol sebanyak 12 bidang tanah untuk musala. Sedangkan untuk masjid hanya terdapat satu titik, yakni di Desa Kramat berupa tanah sawah yang rencananya akan digunakan untuk kesejahteraan masjid.
Bahrudin selaku penyuluh agama KUA Kecamatan Penawangan yang menerima penyerahan SHM tersebut mengatakan bahwa kedatangan warga ke KUA untuk penyerahan SHM tersebut merupakan kehendak sukarela warga setelah sebelumnya diberikan penyuluhan tentang pentingnya sertipikasi tanah wakaf oleh penyuluh agama di KUA Kecamatan Penawangan.
“Wakaf adalah amal jariyah yang memberikan manfaat jangka panjang. Bagi seorang wakif, memiliki sertifikat wakaf adalah hal yang sangat penting, karena ini menjadi bukti sah bahwa mereka telah berkontribusi dalam program wakaf. Sertipikat ini juga menjadi tanda bahwa wakaf yang diberikan telah terdaftar dan dikelola dengan baik sehingga hari ini mereka datang kemari,” ungkapnya
Baharudin juga berharap dengan kejelasan bidang tanah yang akan diwakafkan ini akan mempercepat pembangunan maupun renovasi masjid atau musala sehingga akan berdampak pada meningkatnya kualitas dan kenyamanan beribadah warga.
“Proses percepatan wakaf masjid dan musala di Kecamatan Penawangan ini merupakan langkah yang sangat positif dalam meningkatkan fasilitas keagamaan di wilayah ini, sehingga harapannya dapat mempercepat pembangunan dan renovasi masjid/musala serta dapat meningkatkan kualitas ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat,” tambahnya.
Sejalan dengan itu, Baharudin mengatakan bahwa masyarakat menyambut baik program percepatan proses wakaf yang dilaksanakan kementerian Agama Kabupaten. Grobogan. Hal ini dibuktikan bahwa sampai tanggal 25 Juni 2025 sekitar 28 musala dan 1 masjid di Kecamatan Penawangan telah mendaftar mengikuti percepatan wakaf dan masih mungkin bertambah.
“Respon masyarakat pun sangat baik, sehingga kemungkinan jumlah 28 bidang tanah untuk musala dan 1 bidang untuk masjid akan terus bertambah dan meluas ke dusun dan desa lain di Kecamatan Penawangan. Proses percepatan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kegiatan keagamaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan percepatan wakaf masjid dan musala dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kecamatan Penawangan.,” pungkasnya. (bs)