Kab. Grobogan (Humas) – Terkait perkembangan dan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia. Masih banyak persoalan dihadapi, namun berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari solusinya. Pada hari ini Selasa (05/08/2025) Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang ATRBPN serta Nadir wakaf se Kab. Grobogan bertempat di Aula Kemenag Kab. Grobogan.
Penyelenggara Zawa, Imron Muntasirudin menyampaikan, pelaksanaan kegiatan Rakor percepatan program sertifikasi tanah wakaf bukan pertama kalinya, karena pernah dilaksanakan dua kali yang pertama berjumalah 84 orang dan kedua ini berjumlah 90 orang.
“Tanah wakaf, sebagai bagian dari harta wakaf, memiliki status hukum yang khusus dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan agar tidak timbul segketa atau masalah dikemudian hari. Karena pernah ada kasus masjid yang akan dijual oleh pewaris, sehingga dari itu untuk melindungi tanah wakaf yang belum bersertifikat agar perlu diurus dalam sertifikat wakaf. Dan Alhamdulillah ada 37 sertifikasi tanah wakaf sudah proses di BPN,”ungkapnya.
Kepala Kemenag Kab. Grobagan, Fahrur Rozi menyampaikan berbicara tentang wakaf adalah harta yang telah berhenti yang digunakan untuk kepentingan agama atau umum. Dengan belum memiliki sertifikat wakaf untuk tempat ibadah maupun lembaga Pendidikan, maka tanah tersebut akan lebih mudah disengketakan dan akan terjadi konflik.
“Percepatan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia tidak terlepas dari pemerintahan di bawah Presiden yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) karena banyak masalah terkait tanah wakaf karena wakif atau nazhirnya tidak jelas. Oleh karena itu, dilakukanlah percepatan sertifikasi tanah wakaf. Karena pensertifikatan tanah wakaf menyelamatkan aset Allah SWT yang akan dihitung amal jariyahnya sampai akhir hayat,”terangnya.
Lebih lanjut, Fahrur Rozi mengatakan Sertifikat tanah wakaf merupakan salah satu bukti adanya peralihan hak antara pewakaf dengan nazhir. Adanya sertifikat tanah wakaf akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan oleh wakif. Namun pada kenyataannya masih banyak ditemukan tanah wakaf yang tidak memiliki AIW dan sertifikat.
“Tanah wakaf merupakan bagian penting dari kekayaan umat Islam yang harus dilestarikan. Namun, terlambatnya proses pengurusan membuat tanah wakaf seringkali bermasalah, seperti terjadinya sengketa atas kepemilikan,”ujarnya.
Oleh karena itu, Kepala Kemenag mengajak masyarakat untuk segera mengurus tanah wakaf mereka dan melakukan ikrar wakaf sebagai bentuk komitmen dalam menjaga dan memanfaatkan tanah tersebut. Hal ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
“Dengan semakin banyaknya masyarakat yang sadar akan pentingnya wakaf dan mengurus tanah wakaf yang dimilikinya, diharapkan mampu meminimalkan masalah dan sengketa ke depannya. Sebagai umat Islam, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan memanfaatkan kekayaan wakaf dengan baik dan benar. Oleh karena itu kami meminta kerjasama para nadir dan kiyai dalam mendukung program percepatan tanah wakaf. Dan diharapkan dalam kepemimpinan saya untuk tahun ini bisa target 200 sertifikat tanah wakaf.(bd)