Kab. Grobogan (Humas) – Kegiatan ikrar wakaf masal dalam rangka percepatan sertipikasi wakaf di Kabupaten Grobogan kembali digelar. Kali ini bertempat di Kecamatan Gabus pada Kamis (14/8/2025). Bertindak selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yakni Moh. Imron yang juga menjabat Penyelenggara Zakat dan Wakaf di Kantor Kemenag Grobogan. Hal ini dilakukan mengingat belum adanya Kepala KUA definitif di Kecamatan Gabus. Dalam ikrar wakaf masal tersebut sedikitnya 8 bidang tanah telah beralih pengelolaannya kepada para nazhir.
Dari 8 bidang tanah yang diwakafkan tersebut penggunaannya cukup beragam yakni untuk masjid, mushola, dan lembaga pendidikan. Dari Desa Pelem ada 4 bidang tanah yang diwakafkan diantaranya untuk Mushola Al Hikmah, Masjid Al Hidayah, Masjid Baitur Rohmah, dan Masjid Al Muhajirin. Sementara itu dari Desa Tahunan terdapat 3 bidang tanah yang terdiri dari Mushola Al Bayan, Masjid Syifaul Qulub, dan Mushola Al Hidayah. Sedangkan 1 bidang tanah untuk lembaga pendidikan PAUD berasal dari Desa Tanggulrejo.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Grobogan, Moh. Imron menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memiliki kesadaran untuk ikut serta dalam program ini, mengingat pentingnya status hukum bagi tanah yang sudah diwakafkan tersebut.
“Dengan wakaf, status hukumnya menjadi jelas, anak cucu Wakif juga sudah mengetahui bahwa tanahnya sudah beralih pengelolaannya kepada nazhir, sehingga akan aman untuk semua. Terimakasih atas partisipasi aktif KUA Gabus dan masyarakat yang ikut serta dalam program ini”, ungkap Imron.
Moh. Imron pun menambahkan bahwa dirinya dan tim masih akan terus berkeliling Kabupaten Grobogan untuk program percepatan sertipikasi wakaf ini, karena menurutnya hulunya ada pada percepatan proses ikrar wakaf itu sendiri. Ia juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini kemungkinan ia akan bergeser ke Kecamatan Karangrayung pada kunjungannya yang kedua setelah beberapa waktu lalu. (bs)