Purwodadi – Elektronik monitoring dan evaluasi yang lazim disebut e-monev merupakan model pelaporan anggaran secara elektronik. Aplikasi berbasis web tersebut diusung dua kementerian berbeda. Empa merupakan produk kemenag yang muaranya ke sekretariat jenderal Kemenag RI, sedangkan e-monev dibawah naungan Bapenas.
Guna memantapkan dan mendisplinkan pelaporan e-monev tersebut, Kantor Kemenag Kab. Grobogan pada Kamis (14/4) mengadakan Sosialisasi Pengumpulan, Penyusunan dan Penyajian e-monev dan bagi seluruh satker dilingkungannya di Aula Kankemenag Kab.Grobogan.
Acara yang dimulai pukul 08.00 diawali dengan arahan dan pembinaan oleh Kepala Kantor Kepala Kantor Kemenag Kab. Grobogan yang diwakili oleh Perencana Safa’atul Muniroh dilanjutkan praktek sekaligus pemecahan masalah yang ada pada pelaporan e-Monev dan e-MPA. Peserta dalam kegiatan ini adalah operator e-Monev dan e-MPA seluruh satker di kankemenag Grobogan dan narasumber dari Kanwil Kemenag Provinsi Jateng Nur Kholis dan Mela Hardiansari.
Dalam laporannya Safa’atul Muniroh menyampaikan, pelaporan e-Monev dan e-MPA sangat penting untuk mengetahui sejauh mana tingkat realisasi anggaran setiap satuan kerja dan juga untuk mengetahui seberapa jauh tingkat realisasi fisik/kegiatan yang dilakukan oleh satker tersebut.
Nur Kholis dalam paparannya menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini untuk mensosalisasikan dan memberikan pemahaman kepada seluruh satker di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan agar setiap bulan selalu melaksanakan laporan e-Monev dan e-MPA. Laporan e-Monev dan e-MPA merupakan kewajiban setiap satker di bawah naungan Kementerian Agama. Kewajiban pelaporan e-Monev sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan dan kewajiban pelaporan e-MPA sesuai dengan PMA Nomor 47 Tahun 2014 tentang Monitoring Pelaksanaan Anggaran Secara Elektronik pada Kementerian Agama. (Bd)