Purwodadi – Bertempat di Aula Kemenag Kab. Grobogan, Kamis (25/08) pukul 09.00 Kepala Kankemenag Grobogan Muh Arifin mengundang sekitar 55 kepala madrasah tingkat ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban triwulan pertama Januari-Maret Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah sehingga pencairan triwulan kedua April-Maret terkendala dan belum terserap.
Pertemuan ini menjadi penting karena membahas permasalahan tentang solusi percepatan pencairan dana BOS, terutama bagi mereka yang lambat dalam membuat pertanggungjawaban.
Muh Arifin dalam pembinaannya menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung percepatan penyerapan anggaran dana BOS perlu adanya koordinasi antara pihak Kemenag Kab. Grobogan dengan madrasah pada MI,MTs dan MA sebagai penerima.
Muh Arifin menyampaikan bila madrasah belum membuat SPJ maka dana BOS tidak dicairkan karena dana BOS bukan termasuk dana hibah dari pemerintah, tapi anggaran pemerintah yang diberikan pihak ke-3 sehingga pertanggungjawabannya menjadi penting, sebagaimana pertanggungjawaban belanja pemerintah lainnya.
Dalam pertemuan itu Muh Arifin menanyakan kendala-kendala yang dialami oleh madrasah. “Dengan serapan yang telat ini apa madrasah sudah tidak butuh dana BOS,” tanyanya menggelitik.
“Apa sulitnya membuat laporan kalau petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sudah ada. Penggunaan BOS juga sudah jelas, yang penting jangan sampai keluar dari 13 komponen tersebut,” tanya Muh Arifin.
Dihimbau oleh kepala kantor seluruh madrasah yang kurang memahami juknis dapat mempelajari dan memahami terlebih dahulu, jika masih ada pertanyaan dapat menghubungi bagian Pengelola BOS Kantor Kemenag cq Seksi Penmad.
Lebih lanjut Kankemenag meminta madrasah untuk bekerja dengan dengan integritas. Terkiat dengan jumlah siswa madarsah jangan sampai memark up jumlah siswa mengingat sudah terendus oleh irjen ada penggelembungan jumlah siswa.(bd)