Tidak Bisa Ditawar Lagi, Satker harus Umumkan Rencana Umum Pengadaan

Purwodadi – Kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) bagi satuan kerja (satker) tidak bisa ditawar lagi. Tidak tanggung-tanggung sanksi yang diterapkan bagi satker yang tidak mengumumkan RUP dikenai dengan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ganjarannya: pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000,00 (dua miliar rupiah).

Selain UU Nomor 11 tahun 2008, tidak mengumumkan RUP juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berkaitan dengan hal tersebut petugas MIN Manggarwetan Bambang Ritmanto Kamis (2/1) mendalami pengelolaan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tersebut di Kantor Kemenag Kabupaten yang telah lebih dahulu mengelola salah satu sistem pengadaan tersebut.

Sebagaimana diakui Pengelola SiRUP Kantor Kemenag Kabupaten Grobogan Purwadi, sistem SiRUP versi 2.0 berbeda dengan sistem terdahulunya yang mensyaratkan pengelolanya untuk belajar memahami kembali. SiRUP baru tersebut cara inputnya lebih simpel karena tidak harus per item satu-satu. Dengan upload Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL), petugas dan pengelola tinggal mengklasifikasikan dan mengelola rencana pengadaan, dengan penyedia, swakelola atau penyedia dalam swakelola. “Namun kalau tidak biasa ya harus mempelajari dulu,” jelasnya. 

Namun entry SiRUP versi 2.0 diakui Bambang tersebut tidaklah sulit, kuncinya hanya mau mencoba atau tidak. “Kalau berani mencoba insyaallah bisa,” ungkap Bambang.

Kewajiban mengumumkan RUP di Kementerian Agama ditekankan kembali dengan surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-5469/SJ/B.VI/KS.01.7/12/2016 tanggal 1 Desember 2016.

Adapun dasar pengumuman RUP tersebut adalah Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2017 yang melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2012.(pr)

Bagikan :
Translate ยป