Purwodadi – Dalam memantau perkembangan dan pergerakan aliran Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) di Kabupaten Grobogan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Grobogan yang diketuai Kepala Kejaksanaan Negeri Purwodadi Abdullah menyelenggarakan rapat koordinasi pada Kamis (12/05) di Aula Kejaksaan Negeri.
Dalam rapat tersebut disosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI dan Menteri Dalam Negeri RI tentang Perintah dan Peringatan kepada Mantan Pengurus, Mantan Anggota, Pengikut dan/atau Simpatisan Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara atau dalam Bentuk Lainnya untuk Menghentikan Penyebaran Kegiatan Keagamaan yang Menyimpang dari Ajaran Pokok Agama Islam.
SKB tersebut muncul setelah MUI atas permintaan Tim Pakem Pusat menerbitkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menjelaskan bahwa Gafatar merupakan aliran sesat.
Dalam SKB tersebut mantan pengurus, mantan anggota, pengikut dan simpatisan organisasi kemasyarakatan Gafatar dilarang dengan sengaja dimuka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan, penafsiran dan kegiatan menyimpang dari pokok ajaran agama.
Mereka yang melanggar perintah dan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana terkait dengan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sesuai amanat SKB tersebut Pemerintah Daerah bersama Tim Pakem mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan, pengamanan dan pengawasan mereka yang pernah tergabung dalam Gafatar di wilayahnya.
Dalam kesempatan rapat tersebut, selaku ketua tim Abdullah menyampaikan bahwa yang harus diwaspadai dari Gafatar adalah anasir-anasir dari pemikiran dan ideologi yang menyerupainya, karena bisa jadi pemikiran Gafatar berubah bentuk menyelinap dalam bentuk pemikiran-pemikiran yang bisa meracuni masyarakat.
Kepala Kebangpolinmas Kabupaten Grobogan dalam rakor tersebut menyampaikan perlunya Tim Pakem mewaspadai gerakan isme-isme yang berkembang di Kabupaten Grobogan, mengingat dewasa ini pergerakan pemikiran baik yang kenanan-kananan dan kekiri-kirian mudah menyebar dengan alat komunikasi yang kian maju. Beliau menyoroti gerakan radikalisme, terorisme dan sosialisme (yang terbaru dengan munculnya icon-icon PKI) yang akhir-akhir ini banyak mendapat pehatian masyarakat. Kepala Kesbangpolinmas tersebut menyampaikan bahwa ideologi biasanya masuk lebih awal dengan nomenklatur yang belakangan sehingga susah untuk dideteksi. Hal ini diamini oleh Kajari bahwa perkembangan idoelogi mati satu tumbuh seribu.
Dalam kesempatan tersebut Tim Pakem Kab. Grobogan memprogramkan bisa bertemu dengan para da’i muda di Kabupaten Grobogan untuk membicarakan masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan di Kabupaten Grobogan. Terlebih mendekati bulan Ramadhan, masyarakat cenderung terbuka akan wacana dan wawasan keagamaannya. Jangan sampai pemikiran-pemikiran keagamaan dan idiologi kekananan dan kekirian menyusup dalam ceramah-ceramah keagamaan dalam mensyiarkan bulan penuh rahmat tersebut.(pr)