Kab. Grobogan — Semangat berwakaf kembali ditunjukkan oleh masyarakat Desa Bangsri, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, melalui pelaksanaan ikrar wakaf yang berlangsung pada hari Rabu, 30 Juli 2025
Dalam kegiatan tersebut, Ibu Surati, warga Desa Bangsri, secara resmi mewakafkan sebidang tanah seluas 1.216 meter persegi yang berlokasi di wilayah desa setempat. Tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengembangan Masjid Al Mujahiddin, sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat
Ikrar wakaf dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Geyer yaitu Abdul Syukur dan disaksikan oleh tokoh agama, serta masyarakat sekitar. Tanah wakaf tersebut diserahkan kepada nadzir, yakni Suparja, yang akan bertanggung jawab dalam mengelola dan memelihara harta wakaf tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Geyer, Abdul Syukur menyampaikan apresiasi atas kesadaran beragama yang tinggi dari warga Desa Bangsri.
“Wakaf ini bukan hanya sebagai bentuk ibadah, tapi juga wujud nyata dari kepedulian sosial. Pahala wakaf akan terus mengalir kepada wakif selama manfaatnya masih dirasakan umat,” ujarnya.
Beliau, juga memberikan penghargaan kepada Ibu Surati atas ketulusan hatinya mewakafkan tanah untuk kepentingan umat. Beliau berharap pembangunan Masjid Al Mujahiddin dapat segera terlaksana dan menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.
Acara ditutup dengan doa bersama agar niat baik wakif diberikan keberkahan oleh Allah SWT, serta seluruh proses pembangunan masjid berjalan lancar dan penuh kemaslahatan.