Grobogan – Dalam upaya untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pada Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan menggelar kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja bersama sejumlah pimpinan pegawai di lingkungan Kemenag Kab. Grobogan, Rabu (28/12/2023), di Aula setempat.
Kepala Kankemenag Kab. Grobogan, Fahrur Rozi menyampaikan perjanjian kinerja sesungguhnya lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja, perencanaan dan kegiatan.
“Sesungguhnya Perjanjian Kinerja adalah perencanaan dari pagu indikatif dari DIPA, dan hari ini semua satuan kerja sudah menerima pagu anggaran difinitif. Sehingga diupayakan untuk menyusun perencanaan dalam membuat suatu kegiatan,”harapnya
Lebih lanjut, Fahrur mengatakan Perjanjian Kinerja disusun berdasarkan dokumen DIPA dan mencantumkan indicator kinerja utama serta target kinerja yang menggambarkan hasil-hasil yang utama dan kondisi yang seharusnya, tanpa mengesampingkan indikator lain yang relevan.
“Bahwa Perjanjian Kinerja dibuat sebagai bentuk akuntabilitas atau tanggungjawab setiap pimpinan dalam bentuk kontrak kinerja agar lebih terarah, terukur dan tidak keluar dari Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2023 mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan seluruh Satker yang ada. Selain itu, Perjanjian Kinerja yang telah dibuat sebagai alat ukur untuk mengevaluasi kinerja setiap bawahan agar tidak lengah dalam bekerja,”jelas Fahrur.
Beliau menambahkan, Indikator kinerja adalah ukuran keberhasilan yang menggambarkan terwujudnya kinerja, tercapainya hasil program dan hasil kegiatan. Indikator kinerja instansi pemerintah harus selaras antar tingkatan unit organisasi. Indikator kinerja yang digunakan harus memenuhi kriteria spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, relevan, dan sesuai dengan kurun waktu tertentu disetiap satker.
“Memang tidak mudah penerapan Perkin di Pendis dalam pengadaan kegiatan, karena Pendis menganut sistem semester. Bimas Islam dan penyelenggara diharapkan saling koordinasi antara kasi pertriwulan dan dikoordinasikan lagi di Kasubag TU. Karena sebaik apapun perencanaan Kementerian atau lembaga tidak ada revisi, pasti ada revisi. Saya minta seluruh Kasi dan Kamad perlu mengontrol anggaran belanja agar untuk segera dibelanjakan dan dimohon untuk koordinasi dengan atasan. Dan juga PHU supaya haji untuk terus bergerak, termasuk proyek PLHUT untuk segera diselasikan,”pungkasnya.(bd)