Kab. Grobogan (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan melalui Perencanaan menggelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja (Perkin) bersama Satuan Kerja (satker) dibawah Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan, pada Rabu (15/1/2025) di Aula Kantor Kankemenag Kab. Grobogan. Satker yang melakukan penandatanganan perkin ini diantaranya dengan Sekjen, Bimas Islam, Pendidikan Madrasah, PAIS, Pd. Pontren, Gara Zawa, PHU dan para Kepala Madrasah Negeri Tingkat MI, MTs dan MAN.
Kepala Kemenag Kab. Grobogan, Fahrur Rozi dalam arahannya menyampaikan Perjanjian Kinerja adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Sehingga seluruh satker dapat melaksanakan seluruh program kerja yang tertera dalam DIPA secara transparan dan akuntabel, serta dalam pelaksanaannya perlu ada perjanjian kerja yang menegaskan pelaksanaan program tersebut.
“Jadi, apa yang tertera didalam DIPA, seluruh program kegiatan harus kita laksanakan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Itu yang terpenting, dan sebelum merealisasikan semua program harus menandatangani perjanjian dahulu”, ucap Fahrur.
Lebih lanjut, Fahrur mengatakan Perjanjian Kinerja disusun berdasarkan dokumen DIPA dan mencantumkan indicator kinerja utama serta target kinerja yang menggambarkan hasil-hasil yang utama dan kondisi yang seharusnya tanpa mengesampingkan indikator lain yang relevan. Sehingga perlu perencanaan kegiatan yang matang, agar tidak bendol dibelakang.
“Bahwa Perjanjian Kinerja dibuat sebagai bentuk akuntabilitas atau tanggungjawab setiap pimpinan dalam bentuk kontrak kinerja agar lebih terarah, terukur dan tidak keluar dari Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025 mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan seluruh Satker yang ada. Selain itu, Perjanjian Kinerja yang telah dibuat sebagai alat ukur untuk mengevaluasi kinerja setiap bawahan agar tidak lengah dalam bekerja,”jelas Fahrur.
Beliau menambahkan, Indikator kinerja adalah ukuran keberhasilan yang menggambarkan terwujudnya kinerja, tercapainya hasil program dan hasil kegiatan. Indikator kinerja instansi pemerintah harus selaras antar tingkatan unit organisasi. Indikator kinerja yang digunakan harus memenuhi kriteria spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, relevan, dan sesuai dengan kurun waktu tertentu disetiap satker.
“Memang tidak mudah penerapan Perkin di Pendis dalam pengadaan kegiatan, karena Pendis menganut sistem semester. Bimas Islam dan penyelenggara diharapkan saling koordinasi antara kasi pertriwulan dan dikoordinasikan lagi di Kasubag TU. Karena sebaik apapun perencanaan Kementerian atau lembaga tidak ada revisi, pasti ada revisi. Saya minta seluruh Kasi dan Kamad perlu mengontrol anggaran belanja agar untuk segera dibelanjakan dan dimohon untuk koordinasi dengan atasan. Dan juga PHU supaya haji untuk terus bergerak,”tandasnya.
Kakankemenag menjelaskan, setidaknya penandatanganan Perkin ini bertujuan menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja. Menilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Juga memonitoring, mengevaluasi, dan melakukan supervisi atas perkembangan kinerja penerima amanah. Kementerian Agama adalah sifatnya pelayanan langsung, diharapkan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, sehingga terbentuk identitas yang baik bagi Kementerian Agama.
“Setelah menandatangani Perkin ini, kepada pejabat yang berwenang harus membaca, pahami, cermati dan buat program kerja yang yang telah ditentukan sesuai dengan DIPA yang telah diterima,”pungkasnya.(bd)