Kemenag Grobogan Adakan Bimtek Pengelolaan BMN

Kab. Grobogan (Humas) – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, skill dan kompetensi operator pengelola Barang Milik Negara (BMN) bagi Unit dan Satuan Kerja Madrasah Negeri di Lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Grobogan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek)  Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Selasa (05/3/2024) di Hotel Fron One Purwodadi.

Menurut laporan Kasubag TU, Hadi Purwanto mengatakan kegiatan pengelolaan BMN didanai satker Sekjen. Dan narasumber dari KPKNL Semarang, peserta yang berjumlah 30 orang diharapkan bisa tata kelola administrasi, karena BMN merupakan aset negara. Oleh karena itu sebagai ASN utk mendata dan mendokumentasikan milik negara.  Dan digunakan sebaiknya dan dijaga. Dan bila BMN telah rusak maka bisa dihapuskan, peserta bisa dilaksanakan dengan baik. Dan tujuan dari kegiataan tersebut untuk mewujudkan tertib administrasi laporan keuangan dan pengelolaan BMN.

“Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan BMN/Daerah telah memberikan optimisme dalam pengelolaan aset negara yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan secara profesional sehingga mampu memberikan kepercayaan bagi pengelolaan keuangan negara. Dengan PP tersebut para pengelola BMN dituntut dalam mengelola BMN mampu menangani aset negara dengan efesien, efektif serta memberikan nilai penganggaran, penggunaan dan manfaat dari aset tersebut,”katanya.

Kepala Kemenag Kab. Grobogan, Fahrur Rozi menyampaikan BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, sehingga perlu dimanfaatkan dan digunakan sebaiknya, atau bisa dihabuskan bila nilai manfaatnya  habis.

“Pengelolaan BMN berupa aset negara yang didapatkan baik dari hibah maupun dari Belanja Barang harus dikelola secara secara tertib dan profesional, khususnya pada penghapusan BMN yang sering dianggap rumit dan memakan waktu yang lama, seperti persyaratan serta persetujuan penghapusan dari pejabat pemerintah yang berwenang seperti dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),”jelasnya.

Lebih lanjut, beliau mengungkapkan seperti kasus BMN berupa bangunan mushola KUA geyer yang dirobohkan dan barangnya dihibahkan, padahal mushola adalah BMN, Sehingga perlu di catat dalam penghapusan.  Seperti halnya aset mobil dinas dan mobil hibah juga harus di catat di BMN. Oleh karena itu diadakan sosialisasi untuk memberikan pengetahuan kinerja operator BMN. 

“Sudah disebutkan dalam Al Qur ‘an surat  Al Baqoroh, seorang pencatat harus berlaku adil dan bersifat syar I, seperti halnya pengelola BMN juga harus bisa dilaksanakan kerja sesuai Al Qur an,”ungkapnya.

Fahrur berharap kegiataan tersebut memberikan dampak yang besar baik dalam hal pengelolaan laporan keuangan maupun pengelolaan aset negara khususnya penghapusan BMN yang masih menjadi momok yang belum tuntas dalam pelaksanaannya.

”Semoga kegiataan ini memberikan solusi terbaik khususnya dalam hal penghapusan BMN,” ujarnya.(bd)

Bagikan :
Translate »
Skip to content