Grobogan – Tanggal 3 januari dirayakan setiap tahun sebagai hari berdirinya kementerian agama atau disebut juga Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI. Penetapan hari ini dilakukan secara resmi melalui penetapan Menterian Agama RI tahun 1955 tertanggal 1 maret 1955 yang menyatakan 1 maret sebagai hari berdirinya Departemen Agama RI yang kemudian mengalami perubahan penyebutan menjadi Hari Amal Bakti Departemen Agama tahun 1980. Sebagai puncak rangkaian kegiatan menyambut Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia ke-74 diadakan upacara bendera 2020 dilingkup Kantor Kemenag Kab. Grobogan, yang dihadiri oleh pejabat Kemenag Kab.Grobogan serta ASN PNS maupun non PNS, Jum’at (3/01) di Halaman Kantor Kemenag Grobogan.
Dalam amanat Menteri Agama yang dibacakan Inspektur upacara Hidayat Maskur, menyampaikan peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama merefleksikan rasa syukur kita kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan penghargaan terhadap jasa-jasa para perintis dan pendiri Kementerian Agama.
“Kita semua bisa berdiri di tempat ini, tidak lepas dari perjuangan dan pengorbanan generasi terdahulu. Kementerian Agama sendiri dibentuk pada 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama pertama Haji Mohammad Rasjidi. Kementerian Agama lahir di tengah kancah revolusi fisik bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan. Sebagai bagian dari perangkat bernegara dan berpemerintahan,” ungkap Kepala Kemenag dalam pembacaan amanat Menteri Agama.
Lebih lanjut Kepala Kantor menerangkan, bahwa Kementerian Agama hadir dalam rangka pelaksanaan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa Agama dan Negara saling membutuhkan dan saling mengokohkan untuk kebahagiaan hidup manusia. Sejarah dunia sampai abad kedua puluh hanya mengenal dua teori menyangkut hubungan agama dan negara, yaitu teori integrasi, penyatuan agama dengan negara, dan teori sekularisasi, pemisahan agama dengan negara. Para founding fathers negara kita dengan bimbingan Allah Yang Maha Kuasa mengenalkan teori alternatif, yaitu teori akomodasi menyangkut hubungan agama dan negara yang belum dikenal saat itu di negara mana pun.
“Saya perlu menegaskan disini bahwa penguatan identitas keagamaan dan penguatan identitas kebangsaan tidak boleh dipisahkan, apalagi dipertentangkan, tetapi harus dalam “satu kotak” untuk melahirkan moderasi beragama dan bernegara. Penguatan identitas keagamaan bila dipisahkan dari 4 spirit bernegara dapat melahirkan radikalisme beragama. Sebaliknya penguatan identitas bernegara bila dipisahkan dari spirit beragama dapat memberi peluang berkembangnya sekularisme dan liberalisme,” jelas Hidayat.
Sejalan dengan tema Hari Amal Bakti Kementerian Agama tahun 2020 ialah, Umat Rukun, Indonesia Maju, Menteri Agama mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama di Pusat dan di Daerah, agar menjadi agen perubahan dalam memperkuat kerukunan antar umat beragama di Tanah Air. Kerukunan antar umat beragama merupakan modal kita bersama untuk membangun negara dan menjaga integrasi nasional.
“Dalam kesempatan memperingati Hari Amal Bakti Ke-74 Kementerian Agama, secara khusus saya mengajak jajaran Kementerian Agama di seluruh Indonesia untuk memperhatikan 6 (enam) hal, Pahami sejarah Kementerian Agama serta regulasi, tugas dan fungsi kementerian, Jaga idealisme, kejujuran, integritas dan budaya kerja Kementerian Agama, Tanamkan selalu bahwa bekerja adalah ibadah dan melayani masyarakat adalah sebuah kemuliaan, Perkuat ekosistem pembangunan bidang agama, Rangkul semua golongan dan potensi umat dalam semangat kebersamaan, kerukunan, persatuan dan moderasi beragama, Implementasikan Visi dan Misi Pemerintah ke dalam program kerja Kementerian Agama,” pungkasnya.(bd)