Perlunya Ukhuwah Dan solidaritas Sejati Dalam Berzakat

Grobogan – Zakat  sendiri  merupakan  suatu  gambaran  wujud  dari  ibadah  umat  islam yang  berhubungan  dengan  kesosialan.  Salah  satu  lembaga filantropi  yang mengelola    zakat,    infak,    dan    sedekah    adalah Baznas dan lainnya seperti Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama yang merupakan salah satu Lembaga Amil Zakat Nasional yang mengelola zakat, infaq, sadaqah, dan wakaf di bawah naungan organisasi Nahdlatul Ulama. Dan dalam rangka mensosialisasikan zakat itu sendiri Kemenag bekerja sama dengan Lazisnu menyelenggarakan sosialisasi madrasah amil zakat dengan tema “Gerakan Berzakat Menuju Kemandirian Umat” di aula Kantor Kemenag Kab.Grobogan, Jum’at (24/05/2019).

Kepala Kemenag Kab.Grobogan Hidayat Maskur dalam sambutannya menyampaikan zakat merupakan rukun Islam ke 3. Zakat ini belum mendapatkan respon dari masyarakat dan keberadaannya masih terlantar dari rukun-rukun islam yang lain, seperti masih memprioritaskan rukun islam yang ke 5 yaitu haji. Untuk meningkatkan keberadaan zakat perlu membangun solidaritas dan ukuwah.

“Ukhuwah dan solidaritas sejati tidak akan bisa diraih, kecuali bila dibangun di atas pondasi yang kokoh, berangkat dari sikap ketulusan, aqidah yang lurus, keimanan yang murni, manhaj yang benar dan ikhlas. Seperti halnya berzakat juga harus mempunyai ketulusan sikap, perumpamaan orang-orang mukmin dalam saling mencinta, saling berbelas kasihnya dan saling perhatiannya, laksana badan. Jika salah satu anggota ada yang sakit, maka yang lainnya merasa mengeluh dan panas,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kepala Kemenag Grobogan menambahkan, Zakat sendiri adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mempunyai penghasilan telah mencapai satu nishab lebih, dihitung dengan haul 1 tahun. Agar dana zakat sampai kepada mustahiq maka dibetuklah Badan Amil Zakat Daerah. Badan bertugas mengumpulkan, mencatat, mendistribusikan kepada yang berhak menerima. Orang yang berhak menerima zakat ada 8 ashnaf yaitu fakir, miskin, gharim, mualaf, ibnu sabil, sabilillah, riqab, amil.

“Jadi pengelolaan zakat mencakup tiga unsur yaitu muzakki, amil dan mustahiq. Semoga harta dan penghasilan yang dikeluarkan zakatnya menjadi semakin berkah,berkurang secara maknawi namun hakekatnya justru bertambah. Dana zakat dapat dikelola dengan baik dan sampai kepada mustahiq dapat digunakan sesuai dengan harapan amil zakat,”jelasnya.(bd)

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content